Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penerpan Klausula Baku Di Kota Ternate
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Klausula BakuAbstract
Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar‑besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen dan kebiasaan konsumen yang mengikuti pola pelaku usaha yang tidak peduli dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen sehingga konsumen hanya melakukan upaya untuk tidak bertransaksi kepada pelaku tersebut tanpa meminta ganti rugi sehingga pola ini haru dirubah dengan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang penerpaan klausula baku dan hal-hal yang menjadi larangan dalam pencantuman kalusula baku.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) Tingkat Fakultas ini adalah agar untuk mendidik masyarakat agar dapat mengetahui dan memperjuangkan hal –hal yang dapat merugikan akibat dari penerapan klausula baku oleh pelaku usaha sehingga sebagai konsumen mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang.
Metode pelaksanaan PKM Tingkat Fakultas ini melalui metode ceramah dalam bentuk penyuluhan/ sosialisasi ke masyaarakat di lokasi pelaksanaan kegiatan PKM.
References
Titon Slamet Kurnia, 2011,Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjia TRIPS, Alumni, Bandung.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fatma Laha, Hardina Hardina, Fathurrahim Fathurrahim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







