Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penerpan Klausula Baku Di Kota Ternate

Authors

  • Fatma Laha Program Studi Ilmu Hukum Universitas Khairun
  • Hardina Hardina 3Program Studi Ilmu Hukum Universitas Khairun
  • Fathurrahim Fathurrahim Program Studi Ilmu Hukum Universitas Khairun

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Klausula Baku

Abstract

Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar‑besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen dan kebiasaan konsumen yang mengikuti pola pelaku usaha yang tidak peduli dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen sehingga konsumen hanya melakukan upaya untuk tidak bertransaksi kepada pelaku tersebut tanpa meminta ganti rugi sehingga pola ini haru dirubah dengan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang penerpaan klausula baku dan hal-hal yang menjadi larangan dalam pencantuman kalusula baku.

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) Tingkat Fakultas ini adalah agar untuk mendidik masyarakat agar dapat mengetahui dan memperjuangkan hal –hal yang dapat merugikan akibat dari penerapan klausula baku oleh pelaku usaha sehingga sebagai konsumen mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan  Peraturan Perundang-Undang.

Metode pelaksanaan PKM Tingkat Fakultas ini melalui metode ceramah dalam bentuk penyuluhan/ sosialisasi ke masyaarakat di lokasi pelaksanaan kegiatan PKM.

References

Titon Slamet Kurnia, 2011,Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjia TRIPS, Alumni, Bandung.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999

Downloads

Published

30-03-2023

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penerpan Klausula Baku Di Kota Ternate. (2023). Jurnal Pedimas Pasifik, 2(01), 35-40. https://jurnalteknikpasifik.id/index.php/JPPAS/article/view/68