EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PROYEK PENGENDALIAN BANJIR RUMAH POMPA MUKTIHARJO KOTA SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.51135/sy9dpz54Keywords:
SMK3, K3 Konstruksi, Golden HSE Rules, Indeks Kepentingan Relatif, Rumah PompaAbstract
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko terkait kegiatan kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan SMK3 pada Proyek Pengendalian Banjir Rumah Pompa Muktiharjo Kota Semarang, mengidentifikasi tingkat kemungkinan terjadinya potensi bahaya dan risiko K3, menilai tingkat kesesuaian penerapan 10 Golden HSE Rules, serta mengidentifikasi tingkat ketidaksesuaian SMK3 yang terjadi di proyek. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada 29 responden yang terdiri dari tenaga ahli tim kontraktor pelaksana PT. PP (Persero), observasi lapangan, serta telaah dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Pengolahan data menggunakan uji validitas dan uji reliabilitas, dan hasil kuesioner responden dilakukan perhitungan Indeks Kepentingan Relatif (IKR) menggunakan program SPSS. Dari uji validitas didapatkan nilai R hitung tertinggi 0,8509 dengan keterangan valid pada variabel ketidaksesuaian SMK3. Dari uji reliabilitas didapatkan nilai Cronbach's Alpha 0,770 dengan keterangan reliabel pada variabel ketidaksesuaian SMK3. Berdasarkan hasil penelitian, tingkat kemungkinan terjadinya bahaya dan risiko K3 pada semua aktivitas konstruksi tergolong rendah dengan nilai mean berkisar 1,103–1,414. Tingkat penerapan 10 Golden HSE Rules seluruhnya tergolong tinggi dengan nilai mean berkisar 2,552–2,966. Tingkat ketidaksesuaian SMK3 seluruhnya tergolong rendah dengan nilai mean berkisar 1,103–1,310.
Downloads
References
[1] ILO, Occupational Safety and Health Management Systems: Guidelines. Geneva: International Labour Organization, 2001.
[2] BPJS Ketenagakerjaan, Laporan Statistik Kecelakaan Kerja Sektor Konstruksi di Indonesia. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan, 2023.
[3] Kementerian PUPR, Peraturan Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Jakarta: Kementerian PUPR RI, 2015.
[4] S. Ramli, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta: Dian Rakyat, 2019.
[5] PT. PP (Persero), PPT Materi Audit HSE Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Rumah Pompa Muktiharjo. Semarang: PT. PP (Persero), 2025.
[6] F. S. Prasetyo and B. Harsono, "Evaluasi Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pada Proyek Waron Hospital," Jurnal Arsitektur dan Teknik Sipil ITS, 2025.
[7] K. Pieter, T. Sahusilawane, and D. Rimesye, "Evaluasi Penerapan SMK3 pada Proyek Konstruksi Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru," Jurnal Pembangunan Nasional Masyarakat Baru, 2024.
[8] I. K. B. Widiantara, I. A. P. S. Mahapatni, and I. M. H. Wijaya, "Evaluasi Penerapan K3 pada Proyek Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap I berdasarkan ISO 45001:2018," Jurnal Widya Teknik UNHI, 2024.
[9] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
[10] S. Azwar, Reliabilitas dan Validitas. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1996.
[11] A. N. Apezahli, G. N. A. Rahmania, H. Amelya, R. A. Elya, and S. AR, "Penggunaan Instrumen Skala Likert untuk Menilai Keterampilan Mengingat Pelajaran pada Siswa SMP Azzahrah 01 Palembang," Jurnal Afeksi, vol. 6, no. 3, 2025.
[12] A. Indah, "Evaluasi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Bangunan Gedung di Kabupaten Cirebon," Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Negeri Semarang, 2017.
[13] Tarwaka, Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press, 2021.
[14] Sekretariat Negara RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 2003.
[15] Kementerian Ketenagakerjaan RI, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Jakarta: Kemenaker RI, 2018.
[16] Sekretariat Negara RI, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 2012.
[17] ISO, Occupational Health and Safety Management Systems – Requirements with Guidance for Use (ISO 45001:2018). Geneva: International Organization for Standardization, 2018.
[18] R. N. Q. A'yuni and N. Falasifah, "Studi Penerapan dan Evaluasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 di PT Petro Oxo Nusantara (PON)," Jurnal Insologi, 2025.
[19] S. Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
[20] Kementerian PUPR, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi. Jakarta: Kementerian PUPR RI, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arifah, Asri Nuraeni, Kartono Wibowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









